Perawat merupakan bagian dari tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab penting dalam melayani dan meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maka perlu dijaga mutu pelayanan yang diberikan sehingga pengetahuan, keterampilan dan perilaku profesional tenaga kesehatan harus terukur dan memiliki standar.

Profesi perawat dapat bekerja pada pelayanan di Puskesmas, Rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya, oleh karena profesi perawat harus memiliki standar yang baku yang dikeluarkan oleh pengambil kebijakan dalam hal ini adalah Pemerintah (Kementerian Kesehatan). Standar Profesi Perawat telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020.



Fokus keperawatan yaitu respons klien terhadap penyakit, pengobatan, dan lingkungan. Tanggung jawab perawat yang sangat mendasar yaiut meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan dan mengurangi penderitaan (tanggung jawab ini bersifat universal).

Baca Juga:

Dalam keputusan tersebut Standar Profesi Perawat terdiri atas standar kompetensi dan kode etik profesi. Komponen kompetensi terdiri dari area praktik keperawatan (berdasarkan etik, legal dan peka budaya), praktik keperawatan profesional (manajemen asuhan keperawatan dan kualitas praktik keperawatan), kepemimpinan dan manajemen, pendidikan dan penelitian dan area pengembangan kualitas personal dan profesional.

Screen shot Buku Digital Standar Profesi Perawat

Dalam buku ini terdapat juga penjabaran daftar masalah, diagnosis keperawatan dan intervensi keperawatan yang telah disesuaikan oleh panduan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi Perawat (PPNI).

Untuk lebih rinci terkait Standar Profesi Perawat Indonesia dapat mendownload buku lengkapnya (KLIK DISIINI)