Surat Tanda Registrasi atau yang sering kita sebut STR merupakan salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan yang bekerja pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan. Seorang tenaga kesehatan harus memiliki STR telah diatur dalam Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan No 36 tahun 2014.
Proses mendapatkan STR harus memenuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Sebelum mendapatkan STR tenaga kesehatan yang telah lulus dari perguruan tinggi kesehatan wajib mengikuti Uji Kompetensi (UKOM) tenaga kesehatan sebagai syarat mendapatkan Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan STR.
Sejak dibawa kendali KTKI proses penerbitan STR selalu dikembangkan, tahun 2019 silam salah satu inovasi dari KTKI adalah pengurusan STR harus dilakukan secara online yang tahun-tahun sebelumnya proses secara manual melalui MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia). Saat ini KTKI mengembangkan inovasi yakni Elektronik STR (e-STR) yang tentunya akan lebih mempermudah tenaga kesehatan untuk mendapatkan STR.
Program e-STR ini mengacu pada Permenkes No. 83 tahu 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, dimana penerbitan STR yang memenuhi syarat akan diterbitkan secara elektronik (e-STR). Begini langkah-langkah cek atau cetak e-STR tenaga kesehatan melalui aplikasi/website KTKI.
TATA CARA CETAK ELEKTRONIK STR (e-STR)
Tenaga Kesehatan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta telah dilakukan penandatanganan secara elektronik oleh Ketua Divisi MTKI yang selanjutnya oleh Ketua Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan. STR kemudian dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon ditempat masing-masing.
Langkah-langkah cetak e-STR:
- Pastikan perangkat komputer/laptop yang digunakan sudah terhubung dengan mesin pencetak (printer) berwarna dan menggunakan kertas A4 80
- Untuk mencetak e-STR, login dengan email dan PIN yang sudah
- Kemudian pilih menu cek status
- Cetak e-STR dan legalisir STR hanya dapat dilakukan setelah Saudara masuk kedalam langkah 5 : Cetak STR, kemudian klik “Cetak E-STR”
- Setelah klik Cetak e-STR, maka akan muncul kolom pengisian One Time Password (OTP). Kode OTP berupa 6 (enam) digit angka akan dikirimkan ke email Saudara yang berlaku selama 5 menit.
- Cek kode OTP yang dikirimkan ke email
- Masukan kode OTP yang didapatkan melalui email, didalam borang yang disediakan, kemudian klik kirim.
- Untuk menghindari kesalahan cetak e-STR maupun legalisir STR, pemohon terlebih dahulu akan diarahkan untuk melakukan “Test Print”. Pastikan laptop/komputer sudah terkoneksi dengan printer warna dan tersedia kertas A4 80 gram. Masing-masing dokumen hanya dapat dicetak satu kali. Untuk melakukan Test Print klik ikon atau kotak Test Print.
- Setelah klik Test Print, akan ada notifikasi peringatan cetak sebagai berikut, jika sudah terhubung ke printer warna dan menyiapkan kertas A4 80 gram, kemudian klik YAKIN
- Untuk Test Print silahkan pilih printer warna yang digunakan pastikan cetak dokumen dengan pilihan color atau warna dan ukuran kertas A4, kemudian klik “Print”
- Setelah berhasil Test Print menggunakan printer warna, silahkan lanjutkan untuk mencetak e-STR atau cetak legalisir
- Setelah masuk Cetak e-STR atau legalisir STR, pastikan kembali printer warna sudah terkoneksi, mencetak dokumen dengan pilihan color atau warna, dan menggunakan kertas HVS A4 80 gram kemudian klik Print.
- Lakukan hal yang sama untuk cetak dukumen legalisir 1 dan legalisir
- Setelah melakukan cetak dokumen e-STR maupun legalisir STR, maka tampilan ikon cetak dokumen akan berubah menjadi lebih pudar. Tanda tersebut menunjukan, Saudara telah mencetak e-STR dan legalisir STR yang hanya bisa dilakukan satu kali. Contohnya sebagai berikut:
- Berikut alur registrasi STR online dan penerbitan e-STR yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan di tempat masing-masing