Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan (PKB) adalah proses yang harus dilalui oleh seorang perawat yang telah teregistrasi (STR) dalam memenuhi kewajibannya dalam mengumpul poin Satuan Kredit Profesi (SKP) selama lima tahun yang dihitung sejak STR diterbitkan dan berakhir.

PPNI selakuk organisasi profesi perawat telah melakukan upaya yang signifikan dalam membantu anggotanya untuk pemenuhan SKP tersebut, dimana anggota hanya perlu mengisi borang secara online. Berikut cara untuk mengajukan PKB online PPNI sampai mendapatkan surat rekomendasi kecukupan 25 SKP perawat dari PPNI.



Sebelum memulai baiknya rekan-rekan sejawat dapat mempersiapkan dokumen bukti yang akan dimasukan ke dalam PKB online diantaranya

  • SK PNS/Honorer/Kontrak/PTT (dalam bentuk PDF/Gambar .jpeg atau png)
  • Sertifikat pelatihan, seminar, lokakarya dan lain sebagainya yang bernilai SKP (periksa sertifikat apakah ada nilai SKP yang dikeluarkan oleh PPNI) file disiapkan dalam bentuk gambar (jpeg/png).
  • SK/SPT saudara perihal pengabdian masyarakat
  • Penelitian yang telah dipublikasikan dalam penelitian atau buku.
  • SEMUA BERKAS DIATAS HARUS KURANG DARI 300 KB.
  • Sebelum memulai pastikan NIRA keanggotaan anda telah aktif. Klik link berikut untuk memperpanjang masa keanggotaan PPNI: Cara Membayar Iuran Anggota PPNI

Langkah-langkah pengajuan PKB online sampai dapat surat rekomendasi dari PPNI, saya merekomendasikan untuk menggunakan laptop/komputer dalam proses pengajuan untuk mempermudah rekan-rekan.

  1. Akses www.ppni-inna.org
  2. Klik menu MEMBERSHIP
  3. Masukan username dan password. Username adalah NIRA dan password yang anda masukan saat melakuakn registrasi NIRA, jika lupa NIRA dan Password silahkan menghubungi pengurus di tingkat KOMISARIAT, DPD atau DPW untuk mengecek kembali NIRA dan password.
  4. Pilih menu PKB pada sisi kiri monitor laptop. Dalam menu PKB ini terdapat sub-menu: Petunjuk Teknis, Permohonan Melakukan PKB, Borang Pengisian, Buku Log, Rangkuman PKB
  5. Pilih sub-menu Permohonan Melakukan PKB: masukan data yang diminta yakni No registrasi STR, tanggal aktif dan tanggal berakhir (masukan sesuai yang diminta dalam laman pengajuan pkb tersebut). Pastikan data STR yang dimasukkan sudah benar.
  6. Pilih sub-menu Borang Pengisian. Anda akan melihat item kegiatan yang bisa anda isi sesuai bukti yang anda telah siapkan. Untuk mempermudah diisi per ranah.
  7. Silahkan lihat Ranah Kegiatan -> klik kolom –> pilih ranah A/B/C/D. Terlebih dahulu memilih Ranah A (Kegiatan Praktik Profesional) PERLU DIINGAT RANAH A WAJIB DIISI DALAM MELAKUKAN PENGAJUAN PKB ONLINE (minimal 1 item yang ada di dalam ranah A diisi).
  8. Ranah A terdiri dari Aktif bekerja mengelola pasien secara langsung, aktif bekerja pengelola yankep, aktif melakukan praktik mandiri keperawatan, dan pendidik klinik.
  9. Jika anda seorang perawat yang bekerja pada faskes (RS/Puskesmas/Klinik) silahkan klik input pada item 1 mengelola pasien secara langsung.
  10. Masukan data yang diminta, diantaranya: nama institusi pelayanan (RS/Puskesmas/Klinik), jumlah pasien per tahun, dokumen bukti (wajib diupload), sesuaikan tanggal kegiatan, lalu klik simpan.
  11. Akan ada notifikasi data telah disimpan, dokumen bukti berhasil diupload, dan nilai SKP yang didapat. Pada item ini perawat akan mendapatkan 1 SKP. Silahkan bila anda juga seorang pengelola pelayanan keperawatan (kepala ruangan/manajer unit) kembali lagi ke ranah A untuk mengisi item yang tersedia sesuai pekerjaan anda.
  12. Kembali ke sub-menu borang pengisian, pilih ranah kegiatan ranah B (Kegiatan Ilmiah)
  13. Ranah B (kegiatan ilmiah) terdiri dari 6 kegiatan yakni peserta dalam workshop, peserta dalam pelatihan, peserta seminar, webinar, e-learning. Silahkan memilih kegiatan yang anda akan isi sesuai dengan dokumen bukti yang telah disiapkan.
  14. SETELAH BERHASIL MENGISI/INPUT DATA PADA RANAH YANG SESUAI
  15. Pilih sub-menu buku log: disini akan nampak periode kegiatan pertahun (silahkan disesuaikan pada kolom). Anda akan melihat data kegiatan yang telah anda masukan tadi.
  16. TUGAS ANDA SEKARANG MENUNGGU DIVERIFIKASI OLEH VERIFIKATOR DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA. AGAR PROSESNYA CEPAT SILAHKAN MEMBERITAHUKAN PROSES PERMOHONAN KE VERIFIKATOR UNTUK DILAKUKAN PEMERIKSAAN PKB ONLINE.

CARA MEMERIKSA APAKAH PENGAJUAN PKB TELAH DIEVALUASI OLEH VERIFIKATOR.

  1. Silahkan login ke akun membership ppni-inna.org
  2. Klik menu PKB
  3. Klik sub-menu buku log
  4. Pilih periode kegiatan yang telah diajukan sebelumnya. Akan tampil data kegiatan yang telah diajukan.
  5. Klik detail. Akan tampil laman verifikasi dari verifikator. Indikator warna: bulat kuning (belum diperiksa), bulat merah (ditolak, cek alasan verifikator menolak permohonan kegiatan tersebut, pada kolom catatan verifikator) bulan hijau (kegiatan telah disetujui).
  6. Silahkan diperbaiki sesuai dengan evaluasi verifikator dengan cara, klik “edit data” dan perbaiki datanya sesuai evaluasi verifikator lalu “simpan”

CARA MELIHAT APAKAH SKP SAYA SUDAH MEMENUHI STANDAR 25 SKP.

  1. Silahkan login ke akun membership ppni-inna.org
  2. Klik menu PKB
  3. Klik sub-menu rangkuman pkb
  4. Pilih periode STR anda. Disini akan tampil data hasil evaluasi PKB yang anda miliki pada ranah A, B, C, dan D lihat berapa total SKP yag telah didapat. Jika SKP sudah lebih dari atau sama dengan 25 SKp, silahkan ke pengajuan permohonan penerbitan Surat Rekomendasi Kecukupan SKP.
  5. Silahkan perhatikan kolom “rekapitulasi nilai SKP per tahun kegiatan”, silahkan di klik pengajuan kesemua periode kegiatan tersebut, lalu KLIK SIMPAN. Jika berhasil akan berubah indikator bulat kuning menjadi hijau.

CARA DOWNLOAD SURAT REKOMENDASI KECUKUPAN SKP.

  1. Silahkan login ke akun membership ppni-inna.org
  2. Klik menu PKB
  3. Klik sub-menu rangkuman pkb: lihat bagian atas terdapat fitur: Rekapitulasi Nilai SKP, Borang Penilaian Diri, Hasil Evaluasi PKB, Surat Rekomendasi.
  4. Silahkan klik Surat Rekomendasi dan download.
  5. Surat rekomendasi dapat di download jika verifikator PPNI Provinsi telah melakukan evaluasi pengajuan PKB anda jika telah disetujui maka anda sudah bisa download.  Jika mengalami masalah silahkan hubungi verifikator DPD/DPW.