Ada tiga gejala klinis utama kematian batang otak yakni koma dalam, hilagnya seluruh refleks batang otak, dan apnea.

Koma Dalam: Tidak adanya respon motorik serebral terhadap rangsang nyeri diseluruh ekstremitas (nail-bed pressure) dan penekana di supraorbital.

Hilangnya Refleks Batan Otak:

  • Pupil (tidak terdapat responden terhdapa cahaya/refleks cahaya negatif & ukuran midposisi 4 mm sampai dilatasi 9 mm)
  • Gerakan bola mata/gerakan okuler: refleks okulosefalitik negatif (pengujian dilakukan hanya apabila secara nyaa tidak terdapat retak atau ketidakstabilan vertebrae cervical atau basis krani) dan tidak terdapat penyimpangan/deviasi gerakan bola mata terhadap irigasi 50 ml air dingin di setiap telinga (membran timpani harus tetap utuh)
  • Respon motorik facial dan sensorik facial: refleks kornea negatif, jaw refleks negatif, tidak terdapat respon menyeringai terhdap rangsangan tekanan dalam pada kuku, supraorbita, atau temporomandibular joint.
  • Refleks trakhea dan faring: tidak terdapat respon terhdapap rangsangan di faring bagian posterior dan tidak terdapat respon terhadap pengiapan trakeobronkhial atau tidak refleks batuk terhadap rangsangan oleh kateter isap yang dimasukkan ke dalam trakea

Apnea / Henti Nafas:

memastikan keadaan henti nafas yang menetap dengan cara:

  • Pre – oksigenisasi dengan O2 100% selama 10 menit;
    memastikan pCO2 awal testing dalam batas 40-60 mmHg dengan memakai kapnograf dan atau analisis gas darah (AGD);
    melepaskan pasien dari ventilator, insuflasi trakea dengan O2 100%, 6 L/menit melalui kateter intra trakeal melewati karina;
    observasi selama 10 menit, bila pasien tetap tidak bernapas, tes dinyatakan positif atau berarti henti napas telah menetap.
    bila pada tes henti napas timbul aritmia jantung yang mengancam nyawa maka ventilator harus dipasang kembali sehingga tidak dapat dibuat diagnosis mati batang otak. < Beranda

Referensi

  1. Pandhita G., 2010. Kematian Batang Otak.
  2. http://med.unhas.ac.id/kedokteran/wp-content/uploads/2016/09/Bahan-Ajar-_-Mati-Batang-Otak.pdf
  3. PMK No. 37/2014 Tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor
  4. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan