Gustinerz.com | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) selaku organisasi profesi perawat telah mengeluarkan PEDOMAN PERILAKU SEBAGAI PENJABARAN KODE ETIK KEPERAWATAN. Berikut penjabaran perilku perawat dan klien berdasarkan kode etik keperawatan.

1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.

Perilku yang dapat diukur:



  • Perawat wajib memperkenalkan dir kepada klien dan keluarganya
  • Perawat wajib menjelaskan setiap intervensi keperawatan yang dilakukan pada klien dan keluarga
  • Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan dilarang/tidak mencela adat kebiasaan dan keadaaan khusus klien
  • Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan dilarang/tidak mebedakan pelayanan atas dasar kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial pada klien.

Baca Juga:

2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama.

Perilaku yang dapat diukur:

  • Perawat pada awal bertemu klien, wajib menjelaskan bahwa mereka boleh menjalankan/diizinkan melaksanakan kegiatan yang terkait dengan budaya, adat, dan agama
  • Perawat dalam memberikan pelayanan wajib memfasilitasi pelaksanaan nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dan wajib mencari solusi yang akan berpihak pada klien bila terjadi konflik terkai nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama.
  • Perawat wajib membantu klien memenuhi kebutuhannya sesuai dengan budaya, adat istiadat dan agama.
  • Perawat wajib menigkut sertakan klien secara terus menerus pada saat memberikan asuhan keperawatan.

3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan

Perilaku yang dapat diukur:

  • Perawat wajib melaksanakan asuhan keperawatan sesuai standar prosedur operasional (SPO)
  • Perawat wajib melaksanakan intervensi keperawatan sesuai dengan kompetensinya
  • Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan sesuai SPO

4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perilaku yang dapat diukur:

  • Perawat tidak memberikan informasi tentang klien kepada orang yang tidak berkepentngan
  • Perawat tidak mendiskusikan klien ditempat umum
  • Perawat menjaga kerahasiaan dokumen klien.

Dengan adanya pedoman perilaku ini, diharapkan segala aktivitas keperawatan yang dilaksanakan oleh perawat berdasarkan kode etik keperawatan yang telah ada. < Beranda

Sumber:

  • Pedoman Perilaku Sebagai Penjabaran Kode Etik Keperawatan oleh DPP PPNI tahun 2017. Nomor SK 043/DPP.PPNI/SK/K.S/VIII/2017