Gustinerz.com | Pemerintah melalaui kementrian Pemberdayaan Apartur Negara telah memebuka lowongan CPNS gelombang ke-2 yang membuka hampir seluruh lembaga/kementrian termasuk Kementrian Kesehatan RI. Pada persayaratan yang ada khususnya Akreditas Prodi PTN yang ditetapkan MINIMAL TERAKREDITASI B dan Prodi PTS MINIMAL TERAKREDITASI A.
Persyaratan ini menuai kontroversi/polemik dikalangan masyarakat umum, karena masih banyak Prodi di PTN & PTS masih berstatus terakreditasi C, sehingga menutup kesempatan bagi lulusan prodi tersebut untuk menjadi CPNS.
Kabar baiknya, berdasarkan Suarat Pengumumanan Kementrian Kesehatan RI Nomor: KP.01.0/IV/779/2017 tentang Perubahan Pengumuman tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2017 menerangkan adanya beberapa perubahan pada persyaratan akreditasi Prodi PTN & PTS menjadi MINIMAL TERAKREDITASI khusus untuk Kementrian Kesehatan, akan tetapi pada pengumuman tersebut diberi catatan pada jabatan Dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan, pelamat berasal dari program studi yang terakreditasi minimal B sesuai tahun kelulusan. Berikut screenshot pengumuman perubahan persyaratan penerimaan CPNS Kemenkes 2017.