Gustinerz.com | Komplementer adalah penggunaan terapi tradisional ke dalam pengobatan modern (Andrews, 1999 dalam Widyatutui, 2006). Terapi komplementer juga ada yang menyebutnya dengan pengobatan holistik, hal ini karena bentuk terapi yang dapat mempengaruhi individu (pikiran, badan, dan jiwa dalam kesatuang fungsi).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2002) mendefinisikan terapi kompelementer adalah praktek kesehatan dengan pendekatan pengetahuan dan keyakinan tentang pengelolaan tanaman, hewan, mineral, dan spritual yang dikombinasi untuk mempertahakn kesejahteraan dan mencegah penyakit.

Undang-Undang Keperawatan No. 38 tahun 2014 tentang Praktik Keperawatan pasal 30 ayat (2) huruf m yang berbunyi “dalam menjalankan tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan di bidang upaya kesehatan masyarakat, perawat berwenang melakukan penatalaksanaan keperawatan kompelementer dan alternatif”.



Dalam penjelasannya pasal 30 ayat (2) huruf m tersebut adalah melakukan pnatalaksanaan keperawatan komplementer dan alternatif merupakan bagian dari penyelenggaraan praktik keperawatan dengan memasukan/mengintegrasikan terapi komplementer dan alternatif dalam pelaksanaan asuhan keperawatan.

Keterbatasan pengobatan konvensional menjadi salah satu alasan terapi komplementer dan alternatif menjadi salah satu pilihan dalam mengobati/menyehatkan masyarakat Indonesia. Pengembangan terapi komplementer dan alternatif harus menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan khususnya perawat.

Wewenang perawat dalam memberikan terapi komplementer dan alternatif tidak lepas dari kultur (budaya) dan Sumber Daya Alam (SDM) Negara Indonesia yang memiliki beragam kepercayaan/normal serta ribuan tanaman obat yang bisa digunakan dalam pengobatan alternatif dimasyarakat. Kekayaan alam dan budaya masyarakat Indonesia harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya khsusunya dalam bidang kesehatan.