Ujaran kebencian / penghinaan yang dilakukan oknum akun media sosial Facebook (FB) kepada tenaga kesehatan (Nakes) terkait informasi yang tidak benar tentang pandemi Covid-19 yang marak dilakukan akhir-akhir ini, membuat Organisasi Profesi Kesehatan di Provinsi Gorontalo geram dan melaporkan akun-akun tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penegasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) wilayah Provinsi Gorontalo, hari ini (Kamis, 4/6/2020) telah membuat laporan ke Polda Gorontalo terkait akun-akun medsos tersebut.


“jadi kami (IDI, PDGI, PPNI) melaporkan ujaran kebencian yang kami dapatkan di portal gorontalo (grup FB), akun yang dilaporkan kurang lebih ada 55, yang sangat menusuk hati kami adalah mereka (oknum akun FB) menghina kami dengan kata-kata yang tidak layak seperti ba*i, anj*ng, makan uang haram, padahal kami hingga saat ini belum sepeserpun uang kami terima dari negara, padahal kami sudah melayani masyarakat terpapar (terkonfirmasi positif COVID-19) sudah 3 bulan, dengan risiko tinggi terpapar, bahkan saat ini dokter yang meninggal karena corona hampir 50 orang, perawat 23 orang, dokter gigi 15” ujar dr. Irianto Dunda, Sp.S (Ketua IDI Provinsi Gorontalo).

penyerahan laporan IDI ke Pihak Kepolisian

Salah satu akun FB yang dilaporkan adalah berinisial BT yang menyampaikan dalam komentar FB “ngoni tida mongorti..!!? Itu dokter deng porawat lo korona dp tunjangan 15 juta/orang, jadi kalo korona so tida ada di indonesia dorang so tida mo dapa itu tunjangan, bo bagitu dp corita”

“tolong dipikir, kalau kami cuman main-main, kenapa kami mengobarkan nyawa, sedangkan uang bisa kami cari” lanjut dr. Irianto Dunda.

Sementara itu Ns. Rhein Djunaid, M.Kes selaku Ketua PPNI Provinsi Gorontalo menyampaikan “kami mengambil sikap, dengan berbagai komentar netizen, yang sudah melanggar norma-norma yang sebenarnya, kami mengambil langkah melaporkan untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku. Harapanya teman-teman (nakes) dapat bekerja dengan tenang, kita sudah berjibaku dengan penanganan covid, tidak ingin dibully oleh oknum masyarakat”.

penyerahan laporan PPNI ke pihak Kepolisian

Surat pengaduan/laporan tersebut telah diserahkan ke bagian Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dalam surat tersebut, telah dilampirkan screen capture sejumlah akun FB yang komentar/status FB dianggap memiliki unsur penghinaan, ujaran kebencian bahkan provokatif kepada tenaga kesehatan.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan diproses sebagaimana aturan yang berlaku. “ya laporan kami telah terima, akan diproses sebagaimana mestinya” ujar salah satu petugas di SPKT Polda Gorontalo.