Non Maleficence / Avouding Killing (tidak merugikan)

Keharusan perawat untuk menghindari berbuat yang merugikan pasien, setiap tindakan medis dan keperawatan tidak boleh memperburuk keadaan pasien. Berarti tindakan yang dilakukan tidak menyebabkan bahaya bagi pasien, risiko membahayakan dan bahaya yang tidak disengaja.

Fidelity (menepati janji)

Setiap perawat mempunyai tanggung jawab asuhan keperawatan kepada individu, keluarga / komunitas. Prinsip ini untuk mempertahankan hubungan saling percaya antara perawat dan pasien diantaranya.

Confidentiality (kerahasiaan)

Prinsip ini berkaitan dengan penghargaan perawat terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dirawatnya. Pasien/klien harus dapat menerima bahwa informasi yang diberikan kepada tenaga professional kesehatan akan dihargai dan tidak disampaikan/dibagikan kepada pihak lain secara tidak tepat.

Upaya merahasikan informasi yang sifatnya rahasia bagi pasien untuk menjaga privasi pasien atau prinsip etik yang mendasar yakni data pasien, menghindarkan diri mendiskusikan kondisi pasien dengan orang yang tidak terkait.

Accountability (akuntabilitas)

Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang professional dapat diniai dalma situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali. Dalam menerapkan prinsip etik, apakah keputusan ini mencegah konsekwensi bahaya, apakah tindakan ini bermanfaat, apakah keputusan ini adil, keran dalam pelyanan kesehatan petugas dalam hal ini dokter dan perawat tidak boleh membeda-bedakan pasien dari status sosialnya, tetapi melihat dari penting atau tidaknya pemberian tindakan tersebut pada pasien.

Hak-hak pasien haruslah dihargai dan dilindungim hak-hak tersebut menyangkut kehidupan, kebahagiaan, kebebasasn, privacy, self determination, perlakukan adil dan integritas diri. Dilemma etik/moral masih mungkin terjadi, misalnya tindakan yang mengandung beneficience dan nonmaleficience terjadi secara bersamaan seperti “rule of double effect (RDE) yaitu apabila suatu tindakan untuk memberikan kenyamanan berdasarkan prinsi beneficience tetapi sekaligus memiliki risiko terjadinya peruburukan sehingga berlawanan dengan prinisip nonmaleficence. Contohnya: pemberian morphin sulfat untuk mengendalikan rasa nyeri hebat yang terjadi pada pasien penderita cancer stadium akhir yang beresiko akan memberikan efek depresan yang dapat menekan pusat pernfasan pasien.

Sumber:

  • HIPERCCI PUSAT. 2018. Modul Pelatihan Keperawatan Intensif Dasar. Jakarta: iN MEDIA

1 Comment