Gustinerz.com | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan organisasi profesi perawat yang diakui oleh perundang-undang di Indonesia (UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan).
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI hasil Munas IX Palembang menjelaskan anggota PPNI terbagi menjadi Anggota biasa, khusus, dan kehormatan. Anggota biasa adalah perawat Indonesia yang telah memnuhi persyaratan yang ditentukan oleh PPNI, sedangkan anggota khusus adalah perawat WNA yang bekerja di Indonesia dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan PPNI, serta anggota kehormatan adalah seseorang yang bukan perawat dan atau telah berjasa terhadap perkembangan keperawatan di Indonesia.
Baca Juga: Cara Perpanjang Keanggotaan PPNI
Untuk itu sebagai seorang perawat tentunya kita harus terdaftar dalam keanggotaan PPNI. Berikut cara mendaftar menjadi anggota PPNI (siapkan KTP dan Ijazah terakhir)
- membuka laman website http://ppni-inna.org/
- pilih menu registrasi
- pilih start registration
- masukan biodata anda
- Daftarkan (perlu perhatikan masukan alamat email yang benar/aktif)
- Periksa email yang anda masukan tadi
- lihat email dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia
- Selanjutnya tugas anda menghubungi Dewan Pengurus Komisariat (DPK) tempat bekerja anda atau menghubungi Dewan Pengurus Daerah (DPD) untuk melakukan verifikasi pendaftaran.
- Setelah diverifikasi oleh DPK/DPD/DPW maka akan masuk di email untuk melakukan pembayaran. Pembayaran iuran anggota PPNI adalah Rp. 200.000 iuran anggota per tahun, Rp. 100.000 uang pangkal anggota baru, dan Rp. 60.000 iuran ke ICN jadi total yang harus dibayar anggota baru adalah Rp. 360.000 (sesuai ketentuan AD/ART PPNI 2015).
- NIRA anda akan dikirim via email.
Baca Juga: