Silahkan Baca: Alur Pengurusan STR Online (Baru dan Perpanjangan) versi 2.0 KTKI

Gustinerz.com | Surat Tanda Registrasi (STR) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan (dokter/perawat/bidan/apoteker/dll) yang bekerja di instansi pelayanan kesehatan baik di rumah sakit, klinik, dan pratik mandiri kesehatan.

Baca Juga: Cara Registrasi STR Online (Baru dan Perpanjangan)

Kewajiban memiliki STR bagi setiap tenaga kesehatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan salah satunya UU No. 36/2014 tentang tenaga kesehatan dan beberapa undang-undang lainya termasuk Undang-Undang No. 38/2014 tentang keperawatan.



Untuk memiliki STR bagi setiap tenaga kesehatan persyaratanya ada perbedaan (khususnya permintaan rekomendasi Organisasi Profesi (OP) yang berbeda antara tenaga kesehatan), berikut ini Gustinerz membagikan persyaratan pengurusan STR baru dan STR ulang (reregistrasi STR) khusus perawat.

Baca Juga: Pentingnya NIRA, STR, SIPP Bagi Perawat

Berkas yang perlu disipakan dalam pengurusan STR baru (untuk registrasi STR online klik disini untuk panduan registrasi) berikut persyaratan berkas STR manual yang diuruskan melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP).

  1. Izajah dan Transkip (DIII Keperawatan, Ners, dan Ners Spesialis)
  2. KTP
  3. Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang didapatkan sejak ditetapkan lulus Ujian Kompetensi (UKOM). Serkom ditanda tangani oleh Ketua Umum PPNI.
  4. Pembayaran ke PNBP (Rp. 100.000) bukti transfer aslinya disimpan
  5. Rekomendasi PPNI untuk pengurusan STR diterbitkan oleh DPW (Dewan Pengurus Wilayah) PPNI Provinsi (dikeluarkan jika yang bersangkutan telah terdaftar sebagai anggota PPNI atau memiliki KTA/NIRA).
  6. Pasfoto (4×6).
  7. Surat keterangan sehat dari dokter.

Baca Juga: Cara Mendaftar Anggota PPNI

Untuk reregistrasi STR / Penerbitan STR ulang sampai dengan saat ini (Mei 2017) masih dilakukan secara manual dengan pengurusan melalui MTKP. Persyratan pengurusan perpanjangan STR bagi perawat sebagai berikut (perpanjangan STR sebaiknya dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR lama berakhir).

  1. STR lama asli / fotocopy STR lama dilegalisir oleh Dinas kesehatan provinsi
  2. Rekomendasi PPNI (rekomendasi dapat diterbitkan jika perawat yang bersangkutan memiliki NIRA aktif dan hasil verifikasi telah mendapat 25 SKP (satuan kredit profesi) yang biasanya didapatkan dari praktik keperawatan, penelitian, dan seminar/workshop yang diiikuti oleh perawat).
  3. Ijazah dan Transkrip
  4. KTP
  5. Pembayaran ke PNBP Rp. 100.000
  6. Surat keterangan sehat dari dokter.
  7. Pasfoto 4×6

Ingat betapa pentingnya STR ini, sehingga masa aktif STR harus selalu dicek. < Beranda