Gustinerz.com | Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (UU No. 44/2009).

Permenkes No. 12/2012 menjelaskan bahwa akreditasi adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Standar pelayanan rumah sakit adalah standar pelayanan yang berlaku di rumsah sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan. Dalam UU No. 44/2009 tentang rumah sakit disebutkan bahwa dalam meningkatkan peningkatan mutu pelayanan rumsah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minal 3 tahun sekali. Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.



Berdasarkan SK Menkes No. 428/MENKES/SK/XII/2012 yakni Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang merupakan lembaga pelaksana akreditasi yang berasal dari dalam negeri dan Joint Commission International (JCI) yang merupakan lembaga pelaksana akreditas yang berasal dari luar negeri.

KARS telah menetapkan kriteria kelulusan rumah sakit terdiri dari lulusan tingkat dasar, tingkat madya, tingkat utama, dan tingkat paripurna serta memiliki status lulus perdana (program khusus dengan sertifikat lulus perdana yang dikeluarkan oleh KARS). Tentunya seluruh rumah sakit mengaharapkan lulus akreditas paripurna, hal ini karena manfaatnya yang sangat besar.

Baca Juga: Perbedaan Tingkat Kelulusan Rumah Sakit

Ketua Ekslusif KARS Dr. Sutoto yang Gustinerz.com kutip dari lamat rsudza.acehprov.go.id mengatakan jika rumah sakit memiliki akreditasi paripurna akan mendapatkan manfaat yang sangat besar. Salah satunya adalah mendapatkan akreditasi paripurna dari KARS, rumah sakit yang ingin mendapatkan akreditasi internasional dari lembaga atau badan lainnya dari luar negeri akan sangat mudah. Sebab, persyaratan dan standar yang diterapkan KARS dalam memperoleh akreditasi sama dengan lembaga atau badan akreditasi dari luar negeri lainnya.

Selain itu juga akan dirasakan oleh dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang bekerja di rumah sakit yang mendapat akreditasi paripurna. Sebab, setiap tenaga medis telah memiliki standar pelayanan internasional. Mereka pun dapat bersaing dengan para tenaga medis yang berada di negara lainnya. Terlebih, dalam menghadapi era pasar bebas. < Beranda

Referensi

  • UU No. 44/2009
  • Permenkes No. 12/2012
  • SK Menkes No. 428/MENKES/SK/XII/2012
  • http://rsudza.acehprov.go.id/tabloid/2016/06/20/ketua-kars-manfaat-akreditasi-sangat-besar/