Gustinerz.com | Persatuan Perawat Nasional Indonesai (PPNI) selaku Organisasi Profesi Perawat, melayangkan surat keberatan ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait nomenklatur penamaan program D4 Keperawatan Anestesi.

Sebelumnya Dirjen Belmawa telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 46/B/HK/2019 tanggal 22 Februari 2019 tentang Daftar Nama Program Studi Pada Perguruna Tinggi yang salah satunya ada nomenklatur D4 keperawatan anastesi hasil lulusannya adalah Penata Anastesi.



PPNI Keberatan Nomenklatur D4 Keperawatan Anestesi

Menurut PPNI Penggunaan Nomenklatur “Keperawatan” pada Prodi D4 Keperawatan Anestesi tidaklah tepat, mengingat Penata Anestesi bukanlah rumpun keperawatan sebagaimana UU No 38/2014 dan UU No 36/2014. Dengan alasan inilah PPNI melayangkan surat keberatan tentang adanya penamaan Prodi D4 Keperawatan Anastesi.

Keperawatan adalah istilah yang telah dibatasi secara tegas dalam UU 38/2014. Pendidikan tinggi keperawatan secara tegas menghasilkan perawat yang diberi kewenangan melakukan praktik keperawatan dalam bentuk asuhan keperawatan.

Jika tetap menggunakan nomenklatur D4 Keperawatan Anestesi maka lulusannya adalah perawat bukan penata anastesi. Perawat memiliki wewenang melakukan praktik keperawatan dalam bentuk Asuhan Keperawatan, sementara Penata Anestesi masuk dalam jenis tenaga kesehatan yakni Keteknisian Medis yang dalam praktiknya melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi. Sehingga, penggunaan “Keperawatan” yang menghasilkan lulusan penata anestesi dalam Prodi tersebut tidaklah tepat.

Jawaban Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud

Berdasarkan atas surat protes dari PPNI, maka Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud menyampaikan

  1. Undang-undang No 36/2014 bahwasanya Penata Anestesi termasuk dalam kelompok Tenaga
  2. Keteknisian Medis bukan termasuk kelompok Keperawatan.
  3. Prodi D4 Keperawatan Anestesiologi termasuk dalam rumpun kesehatan kelompok kesehatan bukan rumpun kelompok keperawatan
  4. Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi D4 Anestesi lebih menekankan kepada pemenuhan kompetensi sebagai Penata Anestesi, bukan sebagai Perawat Anestesi
  5. Organisasi Profesi yang menaungi Penata Anestesi bukan PPNI, melainkan Ikatan Penata Anestesi (IPAI)

Dirjend Pendidikan Tinggi Kemendikbud menerima keberatan dan menyetujui permohonan Perubahan Nama Program Studi Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi menjadi Program Studi Sarjana Terapan Kepenataan Anestesi, selanjutnya akan disesuaikan dalam daftar nama program studi pada perguruan tinggi yang akan terbit selanjutnya

PPNI Tetap Akomodir Perawat Anestesi

Jika anda seorang lulusan perawat baik Vokasi maupun Profesi yang bekerja pada pelayanan bagian anestesi dan ingin tetap menjadi perawat, teruslah bekerja sesuai dengan tugas perawat yakni pemberi asuhan keperawatan. PPNI telah membentuk Himpunan Perawat Anestesi Indonesia (HIPANI) sebagai organisasi yang menghimpunan perawat seminat dalam bidang anestesi di Indonesia.