Penularan virus corona di Indonesia sampai dengan saat ini masih berstatus darurat, hal ini membuat Pemerintah mengambil sikap menerbitkan aturan terbaru yang kita kenal dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberlakukan PPKM disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Sesuai dengan pemberitaan yang beredar saat ini PPKM terdiri dari 5 kriteria level (level 0 hingga level 4), lalu apa perbedaan kriterai level tersebut?



Perbedaan Tingkatan level PPKM Darurat dan Indikator penentuan level

Dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Perekonomian RI dijelaskan bahwa level PPKM darurat yakni

  1. Level 0: Situasi tanpa penularan lokal
  2. Level 1: Situasi dimana penularan tidak terjadi, namun ada keterbatasan dalam penerapan upaya mencegah penularan, atau jika kasus sudah ada, epidemi masih dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar kasus atau klaster kasus. Indikator penentuan level 1 yakni kasus konfirmasi baru per 100.000 penduduk per minggu <20. Angka kejadian rawa inap baru Covid-19 per 100.000 populasi per minggu <5 dan jumlah kematian akibat covid-19 per 100.000 penduduk per minggu <1.
  3. Level 2: Merepresentasikan situasi dengan insiden komunitas yang rendah. Indikator penentuan level 1 yakni kasus konfirmasi baru per 100.000 penduduk per minggu 20-<50. Angka kejadian rawa inap baru Covid-19 per 100.000 populasi per minggu 5-<10 dan jumlah kematian akibat covid-19 per 100.000 penduduk per minggu 1-<2.
  4. Level 3: Situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai. Indikator penentuan level 1 yakni kasus konfirmasi baru per 100.000 penduduk per minggu 50-150. Angka kejadian rawa inap baru Covid-19 per 100.000 populasi per minggu 10-30 dan jumlah kematian akibat covid-19 per 100.000 penduduk per minggu 2-5
  5. Level 4: Transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai. Indikator penentuan level 1 yakni kasus konfirmasi baru per 100.000 penduduk per minggu <150. Angka kejadian rawa inap baru Covid-19 per 100.000 populasi perminggu >30 dan jumlah kematian akibat covid-19 per 100.000 penduduk per minggu >5.

Kebijakan pemberlakukan PPKM disesuaikan dengan asesmen yang dilaksanakan masing-masing kabupaten/kota. Selain itu, PPKM ditentukan berdasarkan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat BOR (Bed Occupancy Ratio) dan pencapaian vaksinasi.


Sumber:

  • INMENDAGRI No. 15/2021
  • https://ekon.go.id/publikasi/detail/3168/mengenal-tingkatan-level-ppkm