3. Tes potensi

Pendaftar diberi kesempatan melakukan tes potensi sebagai 5 kali dengan waktu 100 menit. Tes potensi masuk dalam penilaian untuk tahapan seleksi elektronik. Untuk melakukan tes potensi anda perlu login/masuk ke akun yang telah dibuat sebelumnya.

4. Pengambilan nomor registrasi (NR)

NR merupakan salah satu tahapan sebelum dilakukan seleksi data elektronik. NR berfungsi sebagai administrasi tahapan rekrutmen pada tahun berjalan antara lain: pemberkasan, presensi elektronik, recall data, nominasi peserta latih, pengumuman dan sebagainya.

5. Seleksi data elektronik

Pemeriksaan kelengkapan berkas. Proses ini dilakukan dengan aplikasi online. Jika berkas yang diunggah tidak lengkap maka dinyatakan GUGUR. Jika berkas dinyatakan LENGKAP akan dilanjutkan ke tahapn berikutnya.

6. Nominasi peserta latih



Proses nominasi peserta latih mempertimbangkan hasil penilaian masing-masing tahapan seleksi dan diurutkan peringatnya oleh sistem. Pendaftar yang terpilih sebagai peserta latih akan diinformasikan melalui akun/media resmi pusat kesehatan haji.

7. Medichal Check Up (MCU) dan pengukuran kebugaran

Pendaftar yang lulus seleksi data elektronik dan dipanggil sebagai peserta workshop/pelatihan dapat melakukan MCU dan pengukuran kebugaran. Hasil MCU dan pengukruan kebugaran dibawah saat workshop tersebut.

8. Workshop dan pelatihan kompetensi

Platihan ini dikhususnkan bagi calon petugas kesehatan untuk mengetahui dan mengukur kemampuan teknis pelayanan kesehatan. Proses latihan dilakukan secara disiplin dan peserta dapat dinyatakan GUGUR berdasarkan penilaian selama pelatihan.

9. Pembekalan integrasi

Pelatihan ini merupakan INTEGRASI dengan seluruh calon petugas haji, baik kesehatan maupun non-kesehatan. Setiap peserta wajib mengikuti sepenuhnya. Peserta dapat dinyatakan GUGUR berdasarkan penialain selama pembekalan.

10. Penetapan

Penetapan sebagai petugas melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI.

11. Penempatan

  • Penempatan TKHI porsi daerah dilaksanakn oleh Dinas Kesehatan Provinsi berkoordinasi dengan kemenag setempat
  • Penempatan PPIH dan TKHI porsi pusat dilaksanakn oleh Pusat Kesehatan Haji.

12. Pengarahan dan penugasan

Pengarahan petugas akan dilaksanakn sesuai rencana perjalanan haji dan jadwan penerbangan yang telah ditentukan.