Seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan profesi sebagai perawat wajib dilakukan atau diangkat sumpah profesi perawat. Sumpah perawat Indonesia merupakan sumber nilai moral dalam praktik keperawatan yang dilaksanakan oleh setiap perawat yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan siap untuk melakukan praktik.

Sumpah Perawat Indonesia merupakan salah satu syarat wajib bagi perawat untuk melakukan registrasi dalam rangka memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR). Sumpah perawat mengandung arti tanggung jawab dan perkataan janji kepada diri sendiri dan hubungan antara individu dengan penciptanya. Berikut ini isi sumpah perawat sesuai dengan pedoman sumpah perawat Indonesia yang dikeluarkan oleh PPNI sebagai Organisasi Profesi Perawat.



Naskah/Lafal Sumpah Perawat

Saya bersumpah bahwa:

  1. Saya akan membaktikan hidup saya untuk kepentingan kemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan tanpa membeda-bedakan kesukuan, kebangsaan, keagamaan, jenis kelamin, golongan, aliran politik, dan kedudukan sosial.
  2. Saya akan menghormati setiap hidup insani sepanjang daur kehidupannya.
  3. Saya akan mempertahankan dan menjunjung tinggi martabat profesi keperawatan dengan terus menerus mengembangkan ilmu keperawatan.
  4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan dan keilmuan saya sebagai perawat, kecuali jika diminta keterangan untuk proses hukum.
  5. Saya akan senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat.
  6. Saya akan membina kerja sama sebaik-baiknya dengan kesehatan dan pihak lain dalam pemberian pelayanan kesehatan.
  7. Saya akan tetap memberikan penghormatan yang selayaknya kepada guru dan pembimbing saya.
  8. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan kepada saya.

Lafal di atas akan dipandu oleh Ketua PPNI atau perawat yang dimandatkan. Setelah dilakukan angkat sumpah perawat, peserta sumpah akan mendapatkan bukti sumpah/berita acara sumpah yang diberikan institusi pendidikan. Bukti sumpah ini yang nantinya akan menjadi salah satu syarat perawat dalam melakukan pengajuan penerbitan STR.

Baca juga:


Sumber:

  • PPNI, 2016. Pedoman Sumpah Perawat Indonesia.